Kota | Surabaya Seruu |
Written by Redaksi Seruu.Com on Thursday, 27 May 2010 09:15 |
![]() Tudingan Pimpinan komisi A tersebut terkait dengan perlakuan Kepala Disduk Capil Sumenep, yang tealah melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu warga bernama Ernawi (25) dan telah melakukan intimidasi, yang mestinya tidak perlu terjadi. Apalagi warga Banuaju Barat itu, hanya menyampaikan keluhannya di media massa. "Saya pikir Disduk Capil sudah melanggar HAM, kebebasan menyampaikan pendapat dan juga telah menyalahi sumpah jabatan. Apalgi main intimidasi terhadap warga. Besok kita panggil Pak Su’ud kesini". Terang Abrori Mannan, Ketua Komisi A DPRD Sumenep. Rabu (26/05/2010) di kantornya. Secara terpisah, Ernawi membenarkan statmen pimpinan komisi A tersebut. Dan pihaknya mengaku pernah dipanggil oleh Kepal Disduk Capil Sumenep pada tanggal 21 April silam ke kantornya. "Waktu itu saya dipanggil oleh kepala dinas. Bahkan saya dijemput oleh 2 orang yang mengaku bawahannya Pak Su’ud. Sesampainya di Kantor Capil, saya malah diperlakukan tidak semestinya. Bahkan saya diancam tidak akan mendapatkan pelayanan seumur hidup oleh kepal dinas. Untuk itu saya minta perlindugan komisi A DPRD, yang menangani masalah hukum dan pemerintahan ini." Papar Ernawi. Sementara itu, Drs. H. Su'ud Suganda, M.si, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apapun. Bahkan sms seruu.com yang dikirim ke ponselnya juga tidak terbalas. [Miftahol] |
Kamis, 27 Mei 2010
Komisi A DPRD Sumenep Menuding Kepala Dispenduk Melanggar HAM Dan Sumpah Jabatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar